Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

artikel pendidikan

PERAN MASYARAKAT TERHADAP PENDIDIKAN
Oleh: Imron Rosidi
Guru SMKN 2 Pasuruan


Abstrak: Fenomena pendidikan di Indonesia saat ini memiliki berbagai tantangan (global, nasional, dan lokal). Salah satu harapan atau alternatif untuk menjawab tantangan tersebut adalah sistem pendidikan yang disahkannya dalam undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Pada hakikatnya, sistem pendidikan merupakan keseluruhan komponen yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sisdiknas tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efiesensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tuntutan dan perubahan kehidupan baik skala lokal, nasional, maupun global. Terkait hal tersebut, Masyarakat sebagai salah satu komponen dalam sistem pendidikan diharapkan memiliki peran serta yang lebih optimal dalam memajukan pendidikan di setiap daerah.

Kata Kunci: Sistem Pendidikan, masyarakat, global

            Salah satu kegiatan reformasi yang perlu mendapat perhatian adalah reformasi bidang pendidikan. Dengan pertimbangan bahwa dengan pemusatan perhatian di bidang pendidikan dimungkinkan dapat membawa dampak positif di berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk menjadikan pendidikan sebagai skala prioritas utama dalam programnya agar nantinya semua aspek kehidupan memiliki sumber daya yang berkualitas tinggi. Dengan demikian diharapkan terbentuknya manusia yang bermoral, kreatif, produktif, berdaya saing tinggi di bidang ekonomi, sosial-politik, teknologi, budaya, dan komunikasi.
            Pertanyaan adalah “apakah yang menjadi tantangan atau masalah pendidikan sekarang ini?” dan “apa yang diharapkan dari masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan?” Pertanyaan pertama dijawab oleh Syafi`ie (2001) bahwa ada minimal lima masalah pendidikan yang pokok perlu didiskusikan, yaitu (1) masih rendahnya pemeratan untuk memperoleh pendidikan, (2) masih rendahnya kualitas pendidikan, (3) masih rendahnya relevansi pendidikan, (4) masih rendahnya manajemen pendidikan, (5) belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan IPTEK di kalangan akademisi.
            Masalah tidak meratanya untuk memperoleh pendidikan, juga dalam pengamatan Saleh (2004) - ketua komisi VI DPR - mengatakan bahwa kenyataannya mayoritas masyarakat belum terlayani dan terjangkau dengan baik. Bahkan kalau dicermati, pendidikan di Indonesia masih berpihak kepada orang-orang yang berekonomi tinggi yang dapat menikmati fasilitas yang berkualitas tinggi (sekolah unggulan atau sekolah favorit pada setiap jenjang pendidikan). Anak-anak dari keluarga miskin sulit menjangkau pendidikan yang bermutu. Dari pandangan sosial, terciptanya diskriminasi atau jurang pemisah antara kelompok yang berekonomi tinggi dan yang berekonomi rendah.
            Masalah kualitas pendidikan, berdasarkan hasil analisis sejumlah lembaga internasional, mutu pendidikan di Indonesia berada diperingkat terendah. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia masih miskin, kurang gizi, dan sakit-sakitan. Suyanto dalam Ichwanuddin dan Dodo (2002) mengatakan bahwa kualitas SDM Indonesia, sesuai laporan data Union Nations Development Programme (UNDP), dibandingkan sesama negara ASEAN masuk kategori yang paling rendah. Pada tahun 2000 kinerja pendidikan nasional yang dinilai oleh UNDP berada pada urutan ke-109 dari 174 negara. Lebih lanjut dinyatakan beliau bahwa daya saing berada pada posisi ke-49 dari 49 negara pada tahun 2001, laporan IIMD (Internasional Institute for Management Development). Di sisi lain angkatan kerja yang tidak berpendidikan (53%), SD (34%), pendidikan menengah (11%), dan PT (2%). Masalah lain adalah ouput belum juga dapat menjawab berbagai masalah dengan ditandai dengan seberapa besar kontribusi pendidikan terhadap lapangan pekerjaan (masih didominasi tenaga kerja kasar).
            Berdasarkan laporan Competitive Year Book 2002, tingkat daya saing manusia Indonesia menempatkan urutan ke-47 di antara 49 negara. Di samping itu, managemen pendidikan masih rendah ditandai dengan semaraknya pemalsuan ijazah, nilai katrolan, dan budaya kerja yang kurang, dan masih banyaknya anak wajib belajar yang belum terlayani dengan baik. Hal ini diperkuat temuan Bank dunia, yang dinyatakan Hidayat Syarif dalam Ichwanuddin dan Dodo (2002) bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam mengelolah keuangan sekolah yang dipimpimnya, kemampuan manajemen kepala sekolah pada umumnya masih rendah terutama di sekolah negeri, pola anggaran tidak memungkinkan guru yang berprestasi baik bisa memperoleh insentif, dan peran serta masyarakat sangat kecil dalam pengelolaan sekolah.

Hakikat Sistem Pendidikan
            Pendidikan sebagai sebuah sistem di dalamnya mengandung beberapa komponen, yakni ada tujuan ingin dicapai, unsur-unsur tersebut saling terkait, memiliki ruang lingkup, masing-masing komponen memiliki fungsi, balikan, dan proses transformasi. Dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut, diharapkan negara mampu mencapai hakikat pendidikan, yaitu terwujudnya usaha sadar yang terencana untuk menciptakan suasana pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta terampil yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
            Sistem pendidikan yang termuat dalam UU no. 20 Maret 2003 tentang Sisdiknas diartikan seperangkat komponen yang saling terkait untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan pada visi dan misi. Visi yang dimaksud dalam Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan yang kuat dan berwibawa yang dapat memperdayakan semua warga negara yang berkualitas (Syafi`ie, 2001). Lebih lanjut dinyatakan bahwa misi pendidikan adalah (1) mengupayakan perluasaan dan pemerataan memperoleh pendidikan, (2) memfasilitasi potensi peserta didik sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, (3) meningkatkan kesiapan input dan kualitas proses pendidikan untuk membentuk kepribadian yang bermoral agama, penguatan IPTEK, dan life skill, (4) memiliki profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, sikap, ketrampilan, pengalaman, nilai, berdasarkan standar nasional dan global, dan (5) peran serta masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan yang otonomi dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu kebijakan pendidikan nasional yang terarah (political will), yaitu perlu perluasan pendidikan dan pemerataan pendidikan, peningkatan kompetensi akademik, profesional, dan kesejatraan pendidik dan tenaga kependidikan.
            Life Skill merupakan salah satu fokus analisis penting yang selalu dikaji dalam isi relevansi fungsi sosial (Djam`an Satori, tanpa tahun). Tema life skill menurut beliau memiliki makna yang luas dari employbility atau vocational skill. Employbility mengacu pada seperangkat keterampilan yang mendukung seseorang untuk menunaikan pekerjaannya supaya berhasil, yang memiliki tiga gusus keterampilan, yakni (1) keterampilan dasar, (2) keterampilan berfikir tingkat tinggi, (3) karakter dan keterampilan afektif.
            Dikaji dari pendekatan managemen pendidikan, implementasi Life Skill hendaknya dipahami dalam konteks School-Based Management, Community-Based Education dan Broad-Based Education. School-Based Management mengacu pada gagasan yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah dan guru sebagai kelompok profesional, dengan pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program seskolah yang misi dan visi sekolah tersebut. Community-Based Education merupakan satu gagasan yang menempatkan orientasi penyelenggaraan pendidikan pada lingkungan kontekstual (ciri, kondisi dan kebutuhan masyarakat). Sedangkan Broad-Based Education adalah pendidikan berbasis masyarakat luas, yaitu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang dipeuntukkan bagi kepentingan lapiran masyarakat besar. Sifat yang menonjol adalah pendidikan yang menekankan pada kecakapan atau keterampilan hidup atau bekerja.

Sistem Pendidikan dalam Perspektif Global
            Berdasarkan konteks tersebut (bagian pendahuluan), dikaitkan dengan kenyataan saat ini, kualiatas SDM Indonesia dibanding dengan negara-negara lain kurang menunjukkan hasil yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu penyebabnya pengaruh globalisasi. Istilah globalisasi menunjuk kepada suatu proses yang melibatkan penyebarluasan ide, nilai dan produk. Hal tersebut bersumber dari negara tertentu dan mewakili kebudayaan tertentu ke seluruh pelosok dunia yang diterima sebagai proses yang alamiah. Dampak utamanya adalah pemberdayaan masyarakat makin terpinggirkan dari persaingan global. Pendidikan akan mendapatkan tantangan dan ancaman. Hal tersebut disebabkan dominasi bahasa asing yang menjadi media proses globalisasi itu sendiri. Secara jujur dapat dinyatakan bahwa bahasa Inggrislah tampaknya memdominasi diberbagai ranah atau bidang kehidupan yang berkaitan dengan peralatan, kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan politik. Memasuki era global pada abad 21 ini menurut Syafi’ie (2003) adalah bangsa Indonesia menghadapi tantangan global, yang sangat berpengaruh seluruh aspek kehidupan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dua arus yang dimaksud adalah globalisasi dan desentralisasi.
            Untuk menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, dirancang minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional oleh Pemerintah (pasal 50 ayat 3).             Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggaran pendidikan atau satuan pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi melayani peserta didik (pasal 53 ayat 32). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan tersebut (pasal 53 ayat 3).
            Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan dana bantuan asing, dapat diserap dan dikelola secara professional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian, badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan nasional, dalam menghadapi persaingan global.
            Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1) yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 30) sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.
            Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi. Itulah sebabnya, kalau ijazah yang tidak dapat dipakai lagi untuk bekerja dalam era globalisasi, maka harus ada lagi sertifikat kompetensi (pasal 61 ayat 1). Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompotensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus, uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi (pasal 61 ayat 3).
            Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasi dalam system pendidikan nasional, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh itu dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan, dengan berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, atau reguler (pasai 31).

Sistem Pendidikan Menganut Kesetaraan dan Keseimbangan
            Kebijakan yang tercermin dalam Sisdiknas telah dikembangkan keseimbang-an peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (kecerdasan spritual, intelektual, dan emosional). Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tujuan agar mampu mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 4).
            Dengan demikian undang-undang Sisdiknas telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dengan amal (shaleh). Hal ini selain tercermin fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga tercermin dari kurikulum (pasal 36 ayat 3) untuk peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipadukan menjadi satu.
            Paradigma baru lainnya, yang dituangkan dalam undang-undang Sisdiknas ialah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan tidak dibedakan lagi pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat. Semuanya berhak memperoleh dana dari negara, dalam suatu system yang terpadu.
            Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama dengan ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah dst.). Dengan demikian kebijakan yang tercermin dalam Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
            Paradigma baru pendidikan yang demokratis, juga menempatkan peserta didik sebagai subjek pendidikan. Itulah sebabnya hak dan kewajiban peserta didik dijelaskan secara rinci, sehingga kebijaksanaan yang tercermin dalam Sisdiknas telah menunjukkan keberpihakan kepada peserta didik, terutama kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama serta mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (pasa! 12 ayat huruf a dan huruf b).
            Bagi peserta didik yang berprestasi dan yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, berhak memperoleh beasiswa dari negara (pasal 12 ayat 1 huruf c). Bahkan bagi mereka tersebut akan dibiayai oleh negara (pasal 12 ayat 1 huruf d). Demikian juga peserta didik yang mau pindah jalur dan satuan pendidikan lain yang setara, tetap diperkenankan (pasal 12 ayat 1 huruf e), dan bahkan berhak menyelesaikan program pendidikannya sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, asal tidak menyimpan dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan (pasal 12 ayat 1 huruf f).
            Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan juga berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (pasal 5 ayat 1 dan 5). Bagi warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian juga warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (pasal 5 ayat 2, 3 dan 4). Bahkan bagi pendidikan wajib belajar bagi anak usia 7 sampai 15 tahun harus diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat tanpa dipungut biaya. Demikian pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan diakomodasi dengan baik dan diberi perhatian (pasal 26). Representasi hak dan kewajiban peserta didik sebagai subjek pendidikan diarahkan pada pemberdayaan pembelajaraan dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip, yaitu berpusat pada peserta didik, mengembangkan kreativitas peserta didik, menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai, menyediakan pengalaman yang beragam. Terkait hal tersebut, United States Agency for International Development (USAID) memprakarsai pendidikan dan pelatihan managemen berbasis sekolah dengan memperkenalkan sistem Pakem, yaitu pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Jawa Pos, 2004). Sedangkan Freire Faulo (2002) memformulasi pendidikan dengan dinamai “pendidikan kaum tertindas”. Pendidikan untuk pembebasan bukan untuk penguasaan (dominasi).             Pendidikan harus menjadi proses pemerdekaan, bukan untuk penjinakan sosial-budaya dan secara metodologis bertumpu pada prinsip aksi dan reaksi total, yaitu prinsip bertindak untuk mengubah kenyataan yang tertindas, yang akhirnya tumbuh kesadaran akan realitas. Itulah disebut sebagai praxis yang diartikan manunggal karsa, kata, dan karya, karena manusia pada dasarnya adalah kesatuan dari fungsi berfikir, berbicara, dan berbuat.

Revitalisasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
            Pelaksanaan pendidikan (di kelas) seharusnya dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan dalam entitas demokratisasi. Pemberdayaan masyarakat perlu didorong dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaran dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2). Justru itu masyarakat berhak melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan ayat 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber yang lain secara adil dan merarta, serta dari pemerintah.
            Partisipasi masyarakat itu kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedang komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan ditingkat satuan pendidikan, akan berperan komite sekolah/madrasah, yang akan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan (pasal 56 ayat 3).

Daftar Rujukan
Ady, Susilo. 2000. Revitalisasi Pendidikan Nilai di dalam Sektor Pendidikan Formal.             Dalam Atmadi,A,. dan Y. Setyaningsih. 2000. Transformasi Pendidikan             Memasuki Milenium Ketiga. Yokyakarta: Kanisius.
Arifin, Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-             Undang SISDIKNAS. Makalah disajikan pada seminar nasional dalam rangka dies             natalis ke-42 UNM di Kampus UNM Gunungsari Makassar.
Depdiknas. 2003. Kurikulum 2004 Standar Kompetensi: Mata Pelajaran Bahasa             Indonesia. Jakarta.
Depdiknas. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Ketentuan Umum Pendidikan             Prasekolah, Dasar, dan Menengah Umum. Jakarta.
Freire, Paulo. Tanpa tahun. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan             Pembebasan. Terjemahkan oleh Agung Prihantoro dan Fuak Arif Fudiyanto.             2002. Yokyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Saleh, Taufikurrachman. 26 Januari 2004. Revolusi Pemerataan Mutu Pendidikan. Jawa             Pos, hl.4.
Satori, Djam`an. Tanpa Tahun. Implementasi Life Skill dalam Konteks Pendidikan             Sekolah. Makalah.
Syafi`ie, Imam. 2001. Kebijakan dan Strategi Pendidikan Nasional. Makalah, Malang.
Syafi`ie, Imam. 2003. Pembelajaran Bahasa Indonesia dalam Perpektif Globalisasi dan             Otonomi Daraeh. Makalah Disajikan dalam Pertemuan Ilmiah Bahasa dan Sastra             Indonesia (PIBSI) XXV Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta             se-Indonesia, 6-7 Oktober 2003. Yokyakarta: FKIP Univ. Sanata Dharma             Yogyakarta.
Syarif, Ichwanuddin dan Dodo Murtadlo (Eds.). 2002. Pendidikan untuk Masyarakat             Indonesia Baru. Jakarta: Penerbit PT Drasindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang             Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Depdiknas.
Universitas Negeri Malang, tahun 2000 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skipsi, tesis,             Disertasi, Artikel, Makalah, Laporan Penelitian, Edisi Keempat. Penerbit.             Malang: UNM.
Baca Selengkapnya ...

ARTIKEL PENDIDIKAN

PERUBAHAN PARADIGMA DAN REVOLUSI MENTAL
(Pendidikan di Era Global)


Oleh: Imron Rosidi, M.Pd


            Teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua, lintas negara, menerobos berbagai pelosok perkampungan di pedesaan dan menyelinap di gang-gang sempit melalui media audio (radio) dan audio visual (televisi, internet, dan lain-lain). Fenomena modern itu dikenal dengan sebutan globalisasi. Globalisasi yang telah menjalar ini belum dapat membawa bangsa Indonesia untuk beranjak pulih dari multikrisis yang berkepanjangan. Berbagai persoalan besar yang menjadi agenda recovery belum menunjukkan titik terang. Bahkan saat ini justru muncul persoalan lain yang tidak kalah besar dan rumit untuk dipecahkan, yaitu krisis moral.
            Krisis moral merupakan salah satu di antara benang kusut yang dihadapi bangsa Indonesia selain Sumber Daya Manusia (SDM). Di bidang SDM, Indonesia tidak mampu mendayagunakan penduduknya menjadi potensi yang menguntungkan, sedangkan krisis moral ditandai dengan terjadinya dekadansi moral pada anak didik Indonesia tidak dapat dipungkiri sangat terkait erat dengan strategi pendidikan yang diterapkan. Tanpa strategi dan sistem pendidikan yang tepat mustahil dapat dihasilkan manusia-manusia unggul dan berakhlak mulia (akhlaq al-karimah).
            Perspektif pembangunan pendidikan masa depan tidak hanya ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual, melainkan juga watak, moral, sosial, dan fisik peserta didik. Hal di atas sejalan dengan konsep pendidikan dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Pendidikan adalah usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa, dan negara (UU Sisdiknas tahun 2003). Dari pengertian di atas jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia seyogyanya tidak sekadar membentuk manusia yang cerdas secara IQ, tetapi juga tidak mengesampingkan aspek spiritual dan akhlak mulia. Inilah yang sering dilupakan dan bahkan ditinggalkan oleh para guru ketika melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pengajar. Dia lupa bahwa dia juga berperan sebagai seorang pendidik.
            Untuk itu, sebagai upaya untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan paradigma baru dan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya para guru dan siswa. Setelah itu, untuk bisa mengantarkan anak didik menuju kedewasaan berpikir, bersikap, dan berperilaku yang terpuji diperlukan kerjasama intensif antara sekolah, masyarakat, dan orang tua (keluarga). Pada dasarnya ketiga institusi pendidikan tersebut juga sama-sama sebagai stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan) terhadap output pendidikan,. Selain itu, ketiganya juga sebagai pihak yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keberhasilan pencapaian tujuan sebuah institusi pendidikan, yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

Perubahan Paradigma Pendidikan di Era Global
            Berbagai dampak era global menuntut adanya perubahan yang mendasar (mind set) dalam dunia pendidikan. Perubahan tersebut bukan hanya sekadar perubahan kurikulum semata, tetapi lebih dari itu. Hal ini bertujuan untuk melestarikan roh pendidikan di Indonesia yang bermartabat dalam rangka mempersiapkan anak didik yang memiliki kemampuan dasar intelektual dan tanggung jawab guna menghadapi kehidupan yang sangat kompetitif ini di era global. Untuk itu diperlukan sebuah perubahan cara pandang kita terhadap dunia pendidikan, yang dikenal dengan sebutan perubahan paradigma pendidikan.
            Perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan global meliputi: (1) kurikulum yang sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang suci dan seakan-akan tidak bisa diubah harus segera diakhiri. Untuk itu, guru hendaknya tidak terpancang pada materi yang termaktub dalam kurikulum, melainkan guru juga harus aktif mengaitkan kurikulum dengan lingkungan fisik dan sosial yang dihadapi siswanya, (2) guru sudah tidak boleh lagi mendudukkan dirinya sebagai dewa yang paling tahu segala-galanya dibanding anak didiknya di dalam kelas, (3) pendidikan yang berorientasi pada pengetahuan hendaknya segera diakhiri dan bergeser kepada pengembangan ke segala potensi anak didik, (4) pendidikan yang dibatasi dengan umur dan waktu hendaknya berubah ke arah pendidikan tanpa batas umur dan waktu atau disebut dengan long life education.
            Selain itu, pendidikan berprespektif global tidak hanya bertujuan untuk mempersiapkan anak didik agar memiliki kemampuan inividual, tetapi harus juga memiliki kemampuan dasar intelektual dan tanggung jawab dalam memasuki kehidupan yang sangat kompetitif. Keseragaman komponen-komponen pembelajaran, mulai silabus, RPP, dan buku materi yang selama ini dianut para guru hendaknya digeser ke arah keberagaman yang terdesentralisasi dan terindividualisasi.

Pentingnya Revolusi Mental pada Sosok Guru
            Perubahan-perubahan paradigma pendidikan yang telah diuraikan di atas tidak akan ada artinya tanpa didukung oleh perubahan mental para guru. Mental para guru saat ini sepertinya sudah merasa nyaman dengan kemapanan. Guru sudah merasa tenang sebagai penguasa tunggal dalam dunia pendidikan.
            Keadaan tersebut tentunya tidak boleh terus berlangsung. Perlu adanya revolusi metal para guru dan siswa dalam menghadapi perubahan paradigma pendidikan akibat dampak era global saat ini. Revolusi mental yang diharapkan antara lain sebagai berikut.
            Seorang guru beranggapan bahwa kewajibannya hanyalah menyampaikan materi sesuai dengan target kurikulum. Untuk selebihnya dianggap tidak perlu. Mental seperti ini harus segera direvolusi. Kalau tidak, guru tersebut berarti telah menghilangkan fungsi terpenting dari seorang guru, yaitu sebagai pendidik.
            Di sisi lain, seorang guru juga diharapkan mampu membentuk kepribadian siswanya dengan menerapkan metode pendidikan secara universal yang mencakup tiga komponen penting dalam diri manusia, yaitu jasad, akal, dan hati. Ketiganya saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Akal sebagai media berpikir manusia harus senantiasa dilatih dan di-install dengan memasukkan data-data file segala bentuk disiplin ilmu dan pengetahuan, sedangkan jasad merupakan wadah yang perlu didik melalui olahraga, makan teratur dan sebagainya. Pepatah mengatakan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat.
            Mental para guru yang mau enaknya sendiri tanpa harus repot-repot mencari perubahan harus segera diakhiri. Guru harus menyadari bahwa keseragaman bukanlah zamannya di era global ini, keberagamanlah yang harus dkedepankan melalui daya kretaivitas masing-masing guru.
            Apabila media pembelajaran telah berkembang dengan pesat saat ini, tentunya para guru harus memanfaatkan, bukan berkata sombong bahwa sejak awal dia telah melakukan pembelajaran apa adanya dan telah menghasilkan lulusan yang bermutu. Zaman berubah tentunya harus diikuti dengan perubahan cara mengajar.
            Mental para siswa yang sombong dengan keakuannya dan menganggap peran guru kurang signifikan dalam membentuk dirinya segera diubah. Siswa harus menyadari bahwa peran guru tak ubahnya peran orang tua di rumah. Rasa hormat siswa kepada guru tak ubahnya rasa hormat siswa kepada orang tuanya. Hal inilah yang perlu dipahami siswa agar ilmu yang diterima bisa membawa berkah dalam hidupnya.
            Revolusi mental terhadap para guru dan siswa sangat diperlukan untuk memenuhi perubahan paradigma dalam pendidikan. Selain itu, revolusi mental para guru dan siswa diharapkan dapat menekan dampak negatif era global serta untuk menghasilkan anak didik yang berkompeten dan berperilaku terpuji.

Pendidikan Ideal di Era Global
            Banyaknya noda hitam dalam dunia pendidikan merupakan tanggung jawab serta PR yang harus dijawab bersama. Kondisi lingkungan, peran orang tua dan guru, pengaruh budaya, skenario-skenario acara televisi yang disetir oleh orang-orang non pribumi, figur para penguasa yang kurang baik, kesemuanya juga mempunyai pengaruh besar atas baik-buruknya pendidikan yang direalisasikan. Bagaimana tujuan pendidikan akan tercapai jika sistem pendidikan yang sudah dikemas rapi tidak dibarengi dengan revolusi mental para guru. Guru masih sering bertindak sak enake udele dewe.
            Keadaan di atas menuntut adanya model pendidikan di era global dalam mengatasi dampak negatif dan perubahan paradigma dalam dunia pendidikan. Pendidikan ideal di era global setidak-tidaknya memiliki ciri sebagai berikut.
1) Pendidikan  ideal di era global dapat dibentuk melalui akulturasi pendidikan umum     dengan pendidikan keagamaan (pesantren atau sejenisnya). Akulturasi ini meliputi     berbagai aspek, mulai dari kurikulum, cara mengajar, pencapaian yang diharapkan dan     tata kelola proses pembelajaran.
2) Pendidikan ideal di era global tidak hanya mengagungkan aspek pengetahuan, tetapi juga     sikap, keterampilan dan kecapakapan spiritual melalui kegiatan pembelajaran di kelas     maupun di luar kelas melalui kegiatan ekstrakurikuler.
3) Pendidikan ideal di era global hendaknya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dengan     mengorangkan anak didik benar-benar sebagai orang, atau dengan istilah memanusiakan     manusia.
4) Pendidikan ideal di era global tidak terlalu diintervensi oleh pemerintah sehingga para     guru dan institusi pendidikan mampu untuk mengembangkan diri sesuai dengan     kemampuan dan potensinya.
5) Pendidikan ideal di era global ditandai dengan adanya para guru dan semua komponen     sekolah untuk saling bahu-membahu dalam mencetak anak bangsa yang berkualitas dan     berperilaku terpuji.
6) Pendidikan ideal di era global ditandai dengan pembelajaran yang bermakna, bukan     sekadar hafalan yang hanya dikuasasi pada saat anak didik sedang menjalani pendidikan     di sekolah, tetapi bisa diterapkan dalam dunia nyata ketika sudah berada di lingkungan     masyarakat.
            Melalui konsep pendidikan ideal di era global di atas diharapkan cita-cita pendidikan di negara kita dapat terwujud, yaitu membentuk peserta didik secara yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kesimpulan
            Keberhasilan suatu pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama. Akan tetapi, mau tidak mau, suka tidak suka, guru merupakan barisan terdepan dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi, bermoral, dan bermartabat seperti yang telah diamanatkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Untuk mencapai itu semua diperlukan perubahan paradigma pendidikan. Perubahan paradigma pendidikan tersebut tidak akan terlaksana apabila tidak dibarengi dengan revolusi mental para pelaku pendidikan, terutama para guru dan siswa.
            Perubahan paradigma dan revolusi mental para guru bertujuan untuk mewujudkan pendidikan ideal di era global, yang meliputi pendidikan yang bermakna, pendidikan yang berakulturasi dengan pendidikan keagamaan, pendidikan tidak terlalu terintervensi pemerintah, dan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi.

Kepustakaan
Drost, J. 2005. Dari KBK sampai MBS. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Jalaluddin dan Idi, Abdullah. 2007. Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan.             Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Publishing.
Soyomukti, Nurani. 2008. Pendidikan Berprespektif Globalisasi. Jogjakarta: Ar-Ruzz             Media.
Suhartono, Suparlan. 2009. Filsafat Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Sujarwo. Tanpa tahun. Reorientasi Pengembangan Pendidikan di Era Global, (Online),              (http://pakguruonline.pendidikan.net, diakses 25 Maret 2009).
Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf Publishing.



Baca Selengkapnya ...

ARTIKEL PENDIDIKAN

PERAN GANDA SEORANG GURU
Oleh: Imron Rosidi, M.Pd


            Abstrak:
Peran guru ternyata cukup kompleks. Guru bukan sekadar pentransfer             ilmu. Dia harus mampu menjadi teladan bagi setiap siswanya. Dia harus mampu             menjadi lokomotif dalam membimbing hati siswanya untuk mendapatkan dan             jasad yang diharapkan pada diri siswa. Pembimbingan hati tersebut bertujuan             untuk membentuk siswa yang berakhlak mulia, yaitu siswa yang jauh dari             pergaulan bebas, narkoba, minum-minuman keras, tawuran antarpelajar, dan grey             chicken.

            Lagi-lagi dunia pendidikan terguncang. Kasus beredarnya video aborsi yang memalukan dan memprihatinkan terberitakan di sebuah surat kabar. Belum lagi perilaku-perilaku negatif lainnya yang dilakukan siswa, mulai dari tawuran antarpelajar, pesta miras, free sex, dan yang terbaru lagi adalah grey chicken, lebih singkatnya greychi yaitu sebutan untuk pelajar dengan double fungsi. Selain berstatus pelajar, dia juga menjadi PSK panggilan, dan banyak lagi kasus lainnya. Akar dari semua kasus tersebut tak lain adalah terjadinya dekadensi moral para siswa yang amat drastis.
            ;Tentu masalah di atas bukanlah masalah sepele dilihat dari dampak yang dapat ditimbulkannya. Perilaku negatif para siswa akan menimbulkan masalah yang amat vital, yaitu hancurnya suatu peradaban sebuah negara. Untuk ke depan, para siswa adalah pewaris sekaligus tulang punggung negara. Untuk itu tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa seluruh lembaga pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah umum hendaknya tidak mengesampingkan dalam menggarap akhlak anak didiknya.
            Fenomena yang terjadi dalam proses belajar mengajar saat ini, seorang guru beranggapan bahwa kewajibannya hanyalah menyampaikan materi sesuai dengan target kurikulum. Untuk selebihnya dianggap tidak perlu. Dalam hal ini, seorang guru tersebut berarti telah menghilangkan fungsi terpenting dari seorang guru, yaitu sebagai pendidik. Lebih dari itu, guru hendaknya mampu untuk menjadi alqudwah assholihah yakni figur yang baik bagi para murid yang patut untuk ditiru dan dibanggakan. Hal itu sesuai dengan ungkapan bahwa bahasa perilaku itu lebih baik daripada bahasa lisan (yakni mendidik dan sekaligus memberi contoh dengan bentuk perilaku adalah lebih baik dibandingkan dengan hanya menyuruh dengan lisan).
            Seorang ahli psikologi, Gabriel Tarde berpendapat bahwa seluruh kehidupan itu sebenarnya berdasarkan pada faktor imitasi (meniru) saja. Beliau membuktikan pendapatnya tersebut dengan contoh konkret yang terjadi dalam proses perkembangan anak menuju pada kedewasaan. Seorang anak pada mulanya mengimitasi dirinya sendiri dalam belajar bahasa, mengulang-ulangi bunyi kata-kata, melatih fungsi-fungsi lidah dan mulut untuk berbicara untuk selanjutnya ia mengimitasi kepada orang lain. Akan tetapi, juga perlu diketahui bahwa dalam faktor imitasi itu sendiri ada segi-segi negatif. Adakalanya yang diimitasi itu sesuatu yang salah, sedangkan yang mengimitasi tidak mempedulikan dampaknya. Untuk itu, seorang guru hendaknya lebih memperhatikan dan selalu mengarahkan imitasi anak didiknya pada hal-hal yang positif.
            Di sisi lain, seorang guru juga diharapkan mampu membentuk kepribadian siswanya dengan menerapkan metode pendidikan secara universal yang mencakup tiga komponen penting dalam diri manusia, yaitu jasad, akal, dan hati. Ketiganya saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Akal sebagai media berpikir manusia harus senantiasa dilatih dan di-install dengan memasukkan data-data file segala bentuk disiplin ilmu dan pengetahuan, sedangkan jasad merupakan wadah yang perlu didik melalui olahraga, makan teratur dan sebagainya. Pepatah Arab mengatakan ”Al-Aqlus Salim Fil Jismis Salim”, bahwa akal yang sehat terdapat dalam jasad yang sehat pula.
            Namun, yang terpenting dari itu semua adalah mendidik hati dan jiwa yang merupakan instruktur dan hakim dalam menentukan segala bentuk dari tindak tanduk seorang siswa. Dalam hati inilah filterisasi segala informasi yang masuk ke dalam akal berlangsung. Dengan kata lain, jika hati dalam diri manusia itu baik, maka akan baik pula akal dan jasadnya. Sebaliknya, jika hati itu jelek, maka akan jelek pula akal dan jasadnya.
            Untuk itu, kiranya penting bagi setiap guru untuk memahami peran yang diembannya. Guru bukan sekadar profesi pentransfer ilmu kepada siswa. Guru juga bertugas untuk membimbing hati pada siswanya agar terbentuk siswa yang berakhlak mulia. Dengan demikian, setiap guru harus mampu melakukan bimbingan rohani (keagamaan) yang dikemas dalam wadah ekstrakurikuler dengan materi pendalaman nilai spiritual yang mencakup praktek salat, kajian Al-Qur’an Hadits serta dialog interaktif tentang agama. Pendek kata, guru harus mampu berperan ganda.
Baca Selengkapnya ...